DUA permohonan sengketa pemilihan kepala daerah atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang teregisterasi dengan nomor 329-330/PHPU.BUP-XXIII/2025 kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyatakan dalil Athansius Koknak-Basri Muhamamadiah selaku pemohon dalam perkara 329 itu tidak beralasan menurut hukum.
Dalil yang dimaksud adalah menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel selaku termohon telah sengaja meloloskan pasangan calon nomor urut 3 Roni Omba-Marlinus. Pasangan calon Athan-Basri menilai, pasangan nomor urut 3 itu tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan bupati Boven Digoel dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan terdapat fakta hukum yang menyatakan, calon wakil bupati Boven Digoel Marlinus mendaftarkan diri dalam pi...