MAHKAMAH Konstitusi memutuskan untuk melanjutkan sengketa pemilihan kepala daerah atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan kepala daerah atau pilkada. MK menjadwalkan sidang sengketa pilkada dengan agenda pembuktian lebih lanjut bagi Provinsi Papua dan Kabupaten Barito Utara pada Jumat, 12 September 2025.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan keputusan itu dalam pembacaan putusan/ketetapan PHPU di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Rabu, 10 September 2025. Ia mengatakan agenda pembuktian lebih lanjut untuk mendengarkan saksi dan ahli. “Pemberitahuan ini merupakan panggilan resmi untuk semua pihak,” kata dia.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Saldi mengatakan, sesuai ketentuan, pihak sengketa pilkada provinsi dapat membawa maksimal enam saksi dan ahli....