TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman membantah adanya upaya komisinya untuk menambah kewenangan Kepolisian Republik Indonesia lewat revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia mengklaim tidak ada pasal yang berbeda antara KUHAP lama dan draf RUU KUHAP mengenai kewenangan kepolisian.
"Tidak benar Polri menjadi lebih powerful," kata Habiburokhman dalam konferensi pers ihwal perkembangan pembahasan revisi KUHAP di ruang Komisi III DPR, Jakarta, pada Jumat, 11 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politikus Partai Gerindra ini mengklaim kewenangan Polri justru berkurang dalam revisi KUHAP tersebut. Pengurangan kewenangan itu terjadi karena ada pasal yang mengatur penyidik dari inst...