INFO NASIONAL — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) membawa terobosan penting dalam penegakan hukum di Indonesia.
Salah satunya dengan mengatur tegas konsekwensi bagi penyelidik atau penyidik yang menelantarkan laporan polisi, serta memperkuat hak pendampingan advokat tidak hanya bagi tersangka, tetapi juga saksi dan korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam RUU KUHAP, tepatnya Pasal 23 ayat (7), diatur bahwa jika penyelidik atau penyidik tidak menindaklanjuti laporan dalam waktu paling lama 14 hari sejak laporan diterima, maka pelapor berhak melaporkan penyelidik atau penyidik tersebut kepada atasan atau pejabat pengawasan penyidikan. “Ini tidak p...