ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024–2029 memperoleh tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan. Uang tersebut diberikan sebagai kompensasi karena mereka tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Tambahan tunjangan itu, pendapatan bersih anggota DPR semakin meningkat. Legislator Tubagus Hasanuddin menyebut penghasilannya sebagai anggota DPR bisa mencapai sekitar Rp 100 juta per bulan atau setara Rp 3 juta per hari.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa besaran tunjangan Rp 50 juta per bulan ditetapkan setelah pembahasan bersama Kementerian Keuangan. “Nilai itu ditetapkan berdasarkan kajian dengan salah satu benchmark-nya yaitu tunjangan perumahan bagi ang...