PEMERINTAH dan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyelesaikan pembahasan daftar inventarisir masalah (DIM) atas perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Haji dan Umrah. Total ada 768 poin DIM Rancangan Undang-Undang Haji dan Umrah yang diserahkan oleh pemerintah pada 18 Agustus 2025 lalu.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan, isi DIM RUU Haji tersebut telah selesai dibahas dalam rapat yang digelar secara tertutup. "DIM sudah selesai hari ini," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Sabtu petang, 23 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut dia, terdapat perdebatan cukup alot dalam pembahasan DIM. Salah satunya usul perubahan usia minimal keberangkatan calon jemaah haji. Bambang menyebut rapat itu menyepakati bahwa anak berusia 13 tahun bisa berangkat haji. Ia menyebut usia itu lebih muda lima tahun dari...