TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Aris Setiawan Yodi, menyatakan tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3 itu berencana melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika hasil perhitungan resmi pilkada dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jakarta, terjadi dua putaran.
“Tentu upaya-upaya hukum itu akan kami siapkan, apa pun itu,” kata Aris saat dihubungi Tempo pada Selasa, 3 Desember 2024.
Aris mengatakan mereka yakin pilkada Jakarta hanya satu putaran karena hasil dari beberapa lembaga survei yang menunjukkan persentase angka lebih dari 50 persen. “Ada beberapa perbedaan sedikit, tapi kami masih di angka 50,07 persen,” ucap dia.
Selain itu, jika menemukan kecurangan pengurangan presentase perolehan suara Pramono-A...