SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Jakarta Selatan mengungkap peredaran obat ilegal. Obat tanpa resep dokter itu dijajakan di kios penjual pulsa di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Satpol PP menyita dan memusnahkan sekitar 1.011 obat. Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Selatan Ali Haryanto mengatakan peredaran obat ilegal rawan disalahgunakan masyarakat. "Kemarin sore kami langsung musnahkan di tempat," ujar Ali dalam keterangan tertulis pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ali menyebutkan obat ilegal tersebut ditemukan di salah satu kios penjual pulsa, di Jalan Brigif Raya, RT 12 RW 06, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pedagang tersebut kemudian didata dan dilarang kembali berjualan obat kategori khusus tanpa resep dokter itu. "Apabila masih melanggar, akan ditindak lebih lanjut," ucap Ali.
Ali meminta masyarakat membeli obat di tempat resmi dan menggunak...