BADAN Penyelenggara Haji atau BP Haji akan mengambil alih kewenangan Kementerian Agama dalam tata kelola haji per 2026. Perpindahan kewenangan itu diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan bahwa selepas pengesahan RUU Haji maka Kementerian Agama tidak lagi mengurus soal pelaksanaan haji. Adapun menurut Marwan tugas utama Kementerian Agama kini mencakup bimbingan masyarakat.
"(Tugas Kementerian Agama) masih ada pendidikan agama, agama Islam, agama Kristen, dan lain-lain bimbingan masyarakatnya masih ada," kata d...