MAJELIS Permusyarawatan Rakyat membuka peluang untuk melakukan perubahan kelima atas Undang-Undang Dasar atau UU 1945. Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto mengatakan lembaganya akan menyelenggarakan forum diskusi menuju amandemen konstitusi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Saya pastikan untuk menuju perubahan UUD NKRI Tahun 1945, MPR akan memfasilitasi dengan menggelar diskusi rutin," kata pria yang akrab disapa Bambang Pacul dalam keterangan resmi di laman MPR pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan MPR berwenang untuk mengubah konstitusi berdasarkan pasal 3 dalam UUD 1945. Ia pun merekomendasikan masyarakat untuk mempelajari sejarah perubahan konstitusi.
Ia menuturkan usulan atas perubahan amandemen datang ke MPR. "Usukan perubahan atau amandemen UUD 1945 sudah pasti a...