GEDUNG Putih merilis pernyataan bersama yang menyebutkan Indonesia berkomitmen merespons hambatan yang mempengaruhi perdagangan, jasa, dan investasi digital. Salah satu poin kesepakatan menyebutkan Indonesia harus menyediakan data pribadi warga negara Indonesia atau WNI ke Amerika Serikat (AS).
“Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kesanggupan memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat, dengan mengakui AS sebagai negara yang memiliki perlindungan data yang memadai sesuai hukum Indonesia,” tulis pemerintah AS dalam situs web whitehouse.gov yang dikutip pada Rabu, 23 Juli 2025.
Menanggapi pernyataan AS itu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tidak akan ada transfer ...