PEMBLOKIRAN rekening dormant atau pasif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai kritik dari sejumlah pihak. Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, misalnya, mengkritik langkah PPATK memblokir rekening pasif tanpa persetujuan dari pemilik rekening itu menyalahi hak-hak konsumen.
“Pembekuan ataupun penutupan harus persetujuan dari pemilik rekening. Tanpa persetujuan konsumen, PPATK melakukan hal yang ilegal,” kata Huda lewat keterangan resmi yang dikutip pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Adapun ekonom senior Indef sekaligus Rektor Universitas Paramadina Didik Rachbini menilai langkah PPATK memblokir rekening pasif menyalahi tugas dan fungsi PPATK. <...