TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Hinca Ikara Putra Pandjaitan mengatakan hasil kajian komisinya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemisahan pemilu berisi kesimpulan bahwa mereka sulit menerima perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kepala daerah. Alasannya, konstitusi sudah mengatur bahwa masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah selama lima tahun.
Hinca mengatakan komisinya sulit menerima ketika masa jabatan kepala daerah maupun anggota DPRD harus diperpanjang hingga 2 tahun 6 bulan. Sehingga solusi paling mungkin mengatasinya adalah pemerintah pusat mengangkat penjabat kepala daerah. Tapi masa jabatan penjabat kepala daerah itu juga tidak mungkin hingga 2 tahun 6 bulan atau separuh dari periode masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan langsung.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article