GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menginstruksikan pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Timur melakukan pelonggaran bagi wajib pajak terhadap kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Pelonggaran tersebut mencakup penyesuaian tarif dan nilai jual obyek pajak (NJOP). Khofifah menanggapi aspirasi masyarakat sehubungan dengan berbagai pemberitaan media ihwal kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di sejumlah daerah.
Khofifah menjelaskan, pemungutan PBB merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Namun Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkewajiban memastikan kebijakan yang diberlakukan di daerah tidak memberatkan masyarakat.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Khofifah menuturkan PBB krusial untuk membiayai program pendidikan, kesehatan, sosial, d...