KOMISI VIII Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah disahkan menjadi undang-undang pada Selasa, 26 Agustus 2025. Dengan demikian, hanya tersisa empat hari untuk menyelesaikan pembahasan RUU Haji.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyebut linimasa pembahasan RUU Haji selama beberapa hari ke depan telah dikonsultasikan dengan pimpinan parlemen, terutama Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal.
“Beliau sudah menyampaikan di rapat pimpinan bahwa tanggal 26 Agustus sudah kami bawa di rapat paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat II, itu artinya sudah sa...