KETUA Tim Pengawas Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan DPR secara resmi membentuk Panitia Khusus atau Pansus Hak Angket atasu Pansus Haji 2025 guna mendalami berbagai persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 Masehi.
Wakil Ketua DPR itu menjelaskan penggunaan hak angket merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah.
“Hak Angket ini merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan ibadah haji. Banyak jemaah haji yang tidak terpenuhi hak-haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019,” ujar Cu...