TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum memonitor surat permintaan audiensi membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Gerindra ini mengatakan belum mengecek keberadaan surat itu. “Belum, nanti saya tanya,” ujar Dasco pada Jumat, 25 Juli 2025, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Saat ini, Dasco menjelaskan, pembahasan RUU KUHAP di parlemen sedang dalam tahap menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat. “Sehingga dari mana pun itu, apalagi KPK, tentunya kalau memang ada, kami akan minta kepada Komisi III yang sudah minta izin juga kemarin bahwa dalam masa reses ini...