TRANSFER data pribadi warga negara Indonesia atau WNI ke Amerika Serikat menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Kesepakatan tertuang dalam pernyataan bersama atau joint statement yang dirilis situs web resmi pemerintah AS pada Selasa, 22 Juli 2025 waktu setempat.
Dalam dokumen tersebut, terdapat 12 poin utama, yang salah satunya menyebutkan Indonesia berkomitmen menghapus hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa, dan investasi digital. “Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” demikian tertulis dalam dokumen resmi di situs web White House.
Namun Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengat...