PAKAR hukum tata negara Mohammad Mahfud Mahmodin atau Mahfud MD menyebutkan jadwal keserentakan pemilu seharusnya open legal policy atau kebijakan hukum terbuka yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang alih-alih Mahkamah Konstitusi (MK).
“MK itu tidak punya wewenang. Karena apa? Itu open legal policy. Urusan jadwal pemilu itu kan urusan eksekutif, urusan pembentuk undang-undang,” kata Mahfud dalam diskusi publik di Jakarta pada Kamis, 24 Juli 2025, seperti dikutip dari Antara.
Menurut Mahfud, MK tidak boleh membatalkan suatu norma undang-undang yang dianggap tidak baik. Dia menuturkan Mahkamah hanya berwenang membatalkan norma undang-undang yang terbukti bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. “Yang jelas-jelas melanggar konstitusi, boleh oleh MK itu dibatalkan,” ucap ketua MK periode 2008-2013 itu.
Sebelumnya, MK me...