DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan upaya Komandan Satuan Siber Tentara Nasional Indonesia Brigadir Jenderal Juinta Omboh Sembiring mencari tindak pidana influencer Ferry Irwandi menyimpang dari fungsi pokok tentara untuk menjaga pertahanan negara. Usman menilai TNI tidak perlu terlibat dalam keamanan dalam negeri dan mencari tindak pidana masyarakat sipil.
“Kalau begini caranya, ini ancaman untuk kebebasan berekspresi,” kata Usman lewat WhatsApp, pada Selasa, 9 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Usman, Undang-Undang TNI membatasi peran tentara dalam pertahanan siber, yaitu bukan penindakan secara luas. Dosen pada Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini meyakini Ferry hanya mengambil peran warga biasa, yang menyatakan pikiran dan pendapatnya sesuai dengan konstitusi. ...