INFO NASIONAL - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, berhasil mengamankan seorang buronan asal Maroko, NE, di Jakarta pada Selasa, 19 Agustus 2025. NE adalah buronan yang dicari oleh Kepolisian Kerajaan Maroko atas tindak pidana pencurian, kekerasan, penculikan anak, serta perampasan hak asuh orang tua.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat International Arrest Warrant Nomor 2024/45 yang diterbitkan pada 28 Mei 2025. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 8 Juli 2025, yang meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencarian, pencegahan, dan penangkapan terhadap NE.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Berdasarkan data perlintasan, NE diketahui telah berada di Indonesia sejak 1 Mei 2025. Dia masuk melalui Lombok menggunakan visa kunjungan yang kemudian dikonversi menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor dengan alamat di Jakarta Timur.<...