TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar memperhatikan ketentuan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) dalam merealisasikan kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke Paman Sam. Puan menegaskan bahwa kesepakatan itu tetap harus berpijak pada ketentuan Undang-Undang PDP.
"Pemerintah harus bisa melindungi data pribadi warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi," kata Puan di Kompleks DPR, Jakarta, pada Kamis, 24 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menjelaskan atur...