MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah secara resmi menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.
Lewat pengesahan itu, Badan Penyelenggara (BP) Haji resmi berganti nomenklatur menjadi Kementerian Haji dan Umrah. “Kalau Kementerian Haji kan sudah diputuskan tadi di rapat paripurna. Undang-undangnya sudah disetujui, tinggal menunggu pengundangan dan selanjutnya nanti menunggu keputusan Presiden,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia menegaskan Undang-Undang tentang Kementerian Negara tidak perlu direvisi menyusul pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Sebab, und...