WACABA pembentukan Kementerian Haji dan Umrah mengemuka setelah pemerintah dan DPR RI menyepakati perubahan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi kementerian dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah atau RUU Haji.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa setelah Kementerian Haji dan Umrah berdiri, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di Kementerian Agama akan dihapus. “Di Kementerian Agama otomatis harus dilepas, sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya Ditjen PHU,” ucap Selly kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Ahad, 24 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Selly menambahkan, seluruh sumber daya manusia...