TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amelia Anggraini mewanti-wanti supaya pemerintah berhati-hati mengenai urusan transfer data pribadi Warga Negara Indonesia. Dalam pernyataan resmi yang dirilis Gedung Putih mengenai kesepakatan dagang Indonesia—Amerika Serikat disebutkan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke AS.
“Kami mengingatkan bahwa data pribadi bukanlah komoditas dagang, melainkan hak fundamental warga negara yang dijamin konstitusi dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP),” ujar politikus Partai Read Entire Article