KOMISI III Dewan Perwakilan Rakyat sedang membahas Rancangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Salah satu yang menjadi sorotan adalah aturan tentang kewenangan penyadapan oleh aparat penegak hukum.
Ketua Komisi bidang Hukum DPR Habiburokhman mengatakan komisinya sepakat aturan mengenai kewenangan penyadapan oleh aparat penegak hukum itu tidak diatur dalam revisi KUHAP. “Tidak ada pengaturan soal penyadapan di KUHAP ini," kata dia dalam konferensi pers di ruang Komisi III DPR, Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025.
Politikus Partai Gerindra itu menyebutkan urusan penyadapan bakal dibahas dalam undang-undang khusus. Namun, kata dia, pembahasan undang-undang ihwal penyadapan itu belum...