TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti atau pengampunan kepada sejumlah narapidana (napi), mulai dari pengguna narkotika hingga kasus terkait Papua.
"Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa napi yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan)," ujar Supratman saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.
Alasan pemberian amnesti
Supratman mengungkapkan, ada beberapa alasan Presiden Prabowo berencana memberikan amnesti kepada 44 ribu napi.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article