TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, menilai Jawa Tengah adalah basis dari loyalis PDIP selaku partai pengusung Andika-Hendi sehingga ia mempertanyakan kekalahan Andika-Hendi di pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Tengah 2024.
“Sebenarnya dan sejujur-jujurnya, gubernur pilihan rakyat Jawa Tengah adalah pasangan nomor urut 1, Andika dan Hendi. Bahwa kemudian (faktanya) Jawa Tengah masih sejati-jatinya basis banteng,” kata Roy ketika ditemui selepas sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilgub Jawa Tengah di MK, Kamis, 9 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article