TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK secara resmi menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen. Penghapusan ketentuan tersebut berdasarkan pembacaan putusan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan, pada Kamis, 2 Januari 2025.
Penghapusan presidential threshold sebesar 20 persen tersebut mendapatkan respons dari Peneliti Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial atau Center for Law and Social Justice (LSJ), Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada ( Read Entire Article