TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menetapkan sebanyak 21 Provinsi dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, serta 275 Kabupaten atau Kota dapat melanjutkan tahap selanjutnya dari Pilkada 2024. KPU setempat bisa melakukan penetapan pasangan calon sebagai gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota hingga bupati dan wakil bupati.
"KPU mencatat sebanyak 21 Provinsi atau KIP Aceh dan 275 Kabupaten atau Kota tidak terdapat permohonan PHP di MK sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih," ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 9 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article