TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan nomor urut 1 Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar) diduga melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dalam hal ini berupa pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), organ negara, dan pegawai honorer dalam pelaksanaan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Tangsel 2024 lalu.
“Telah terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif penggunaan perkumpulan relawan yang di dalamnya terdapat unsur ASN,” kata anggota tim kuasa hukum paslon nomor urut 2 Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin (Ruhama-Shinta), Busyraa, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article