TEMPO.CO, Jakarta -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan perkara gugatan hasil perselisihan pemilu (PHP) Pilkada 2024 di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Sebabnya, pemohon dan tim kuasa hukum tidak menghadiri agenda sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu, 8 Januari 2025.
Perkara gugatan bernomor 116/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga nomor urut 2, Alias Wello dan Muhammad Ishak. Sidang gugatan ini termasuk dalam salah satu perkara yang disidangkan di majelis hakim panel tiga. Sidang di panel tersebut dipimpin oleh hakim konstitusi Arief Hidayat dengan dua anggota hakim Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article