TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Alvon Kurnia, menyatakan bahwa kliennya belum berencana mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Belum ada,” ujar Alvon seperti dikutip di ANTARA pada Jumat, 27 Desember 2024.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Sprindik pertama bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 menyebutkan keterlibatan Hasto dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan. Suap tersebut terkait dengan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024...