TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Iffa Rosita menyatakan pencabutan gugatan sengketa pilkada oleh pasangan calon Pilgub Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) di Mahkamah Konstitusi adalah bentuk pengurangan jumlah perkara.
"Iyakan saat ini berkurang jumlah perkara kami di MK, gitu aja," kata Iffa Rosita saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Selasa, 14 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Iffa mengatakan lembaganya senang saat mengetahui pasangan yang diusung PDIP ini mencabut gugatan perselisihan hasil Pilkada Jawa Tengah di MK pada Senin, 13 Januari 2025. Sebab, saat ini KPU sedang menjalankan proses persidangan sebanyak ...