TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintahan Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti terhadap narapidana kasus narkotika. Amnesti tersebut hanya akan diberikan kepada pengguna narkotika. Pengedar dan bandar narkoba tak akan masuk dalam rencana program pengampunan atau pengapusan hukuman tersebut.
"Kami enggak akan beri amnesti bagi yang berstatus pengedar dan bandar narkotika," kata Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 13 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pertanyaan Supratman ini disampaikan seusai mengikuti rapat terbatas membahas penanganan warga binaan dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Menteri HAM Natalius Pigai; Kepala Polri Jende...