Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengeluarkan surat izin edar untuk dua obat terapi kanker di Indonesia yakni Etapidi dan Brukinsa. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyerahkan dua izin edar untuk dua obat kanker itu pada Selasa, 10 Desember 2024.
“Dengan adanya kemudahan akses pada obat kanker, ini bisa mengurangi beban keuangan negara. Termasuk dengan pemberian izin edar 2 produk hari ini, diharapkan bisa mempercepat masyarakat untuk mengakses obat kanker yang berkualitas," kata Taruna Ikrar.
Etapidi dan Brukinsa adalah produk obat inovatif yang dikembangkan oleh PT Etana Biotechnologies Indonesia (Etana) dan pengembang pengobatan onkologi BeiGene untuk perawatan terapi kanker, khususnya kanker paru dan kanker esofagus.
Surat persetujuan izin edar prod...