Liputan6.com, Jakarta Menanggapi adanya isu tentang ketidak transparansi dari hasil penarikan royalti Hak Komunikasi Kepada Publik yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta tidak adanya laporan penggunaan (usage) dari para Pengguna komersial, sebagaimana diatur dalam PP No. 56 Tahun 2021 dan Permenkumham No. 9 Tahun 2022 bahwa distribusi royalti berdasarkan data penggunaan lagu (usage).
Dalam langkah besar untuk merevolusi industri musik Indonesia, Velodiva resmi menjadi mitra teknologi pemutar musik komersial untuk LMKN, membuka era baru bagi pelaku bisnis / pengusaha yang mencari solusi musik legal dan terjangkau di sektor komersial.
Kini, Velodiva menjadi pemain utama dalam penyediaan layanan Background Music Player yang dirancang khusus untuk bisnis (Business to Business/B2B) di seluruh Indonesia, dengan lebih dari 95% konten dari anggota PT. AS Industri Rekaman Indonesia (ASIRI...