Liputan6.com, Jakarta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Tata Cara Distribusi Royalti Lagu dan/atau Musik". Acara ini membahas berbagai tantangan dalam pengumpulan dan pendistribusian royalti musik di Indonesia.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, mengungkapkan bahwa peraturan terkait royalti musik di Indonesia, termasuk PP 56/2021, sudah cukup lengkap dan mengikat. Namun, kendala utama adalah lemahnya penegakan hukum dan kurangnya kesadaran pengguna terhadap hak-hak pencipta lagu.
“Saat ini, hanya tiga karaoke, yaitu Happy Puppy, Inul Vizta, dan Master Piece, yang secara aktif menyerahkan data penggunaan lagu (logsheet). Sistem yang diharapkan mampu mengintegrasikan penghimpunan dan distribusi royalti belum dapat diwujudkan,” ujar Dharma.
Untuk mengatasi masalah ini, LMKN mengadopsi metode hybrid dalam distribusi royalti. Royalti berbasis logshee...