KAUKUS Indonesia untuk Kebebasan Akademik atau KIKA mendorong Universitas Indonesia mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap gugatan promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia.
Terhadap gugatan yang dilayangkan oleh Chandra Wijaya dan Athor Subroto itu, hakim memutus UI harus membatalkan Surat Keputusan Rektor UI soal sanksi etik yang dijatuhkan kepada kedua dosen pembimbing tugas akhir Bahlil ini.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
KIKA menilai putusan hakim tersebut berpotensi melegitimasi pelanggaran etik dalam proses meraih gelar akademik. "Kalau kampus UI merasa ini masih harus diperjuangkan, pelanggaran etika terhadap proses akademik harus dihukum, idealnya mengajukan banding atau bisa mempertimbangkan opsi kasasi di Mahkamah Agung," ujar Presidium KIKA Herdiansyah Hamzah saa...