TEMPO.CO, Jakarta - Dalam kasus korupsi, tak jarang penyidik Kejaksaan Agung menggeledah properti milik tersangka untuk mengamankan barang bukti. Salah satu contohnya dalam kasus Zarof Ricar dan hakim yang menangani kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng. Berikut rincian harta yang ditemukan dan kemudian disita.
Kasus Zarof Ricar
Pada Oktober 2024, tim penyidik Kejaksaan Agung menyita uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dari mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Uang tersebut diperoleh dari rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta, dan di kamar Hotel Le Meridien, Bali, tempat Zarof menginap. Dari penggeledahan itu penyidik menyita uang tunai dari berbagai mata uang, yaitu Rp 5,7 miliar, 74 juta dolar Singapura, 1,9 juta dolar AS...