TEMPO.CO, Jakarta --Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyebutkan gugatan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencetak sejarah. Sebab, baru pertama kali ada banyak permohonan uji formil dan materiil yang sama terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang disidangkan secara serentak.
MK menyatakan, Undang-Undang TNI menjadi undang-undang yang paling banyak diajukan gugatan. Saldi menyebut, MK menerima belasan permohonan uji formil dan materiil terhadap Undang-Undang TNI yang diajukan mulai dari mahasiswa hingga masyarakat sipil. "Ini pertama dalam sejarah Mahkamah," kata Saldi pada sidang pemeriksaan pendahuluan perkara gugatan Nomor 45, 55, 69, 79/PUU-XXIII/2025 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat, 9 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article