TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam penangkapan mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial, Khariq Anhar, oleh kepolisian pada Jumat pagi, 29 Agustus 2025. Mereka menilai tindakan itu sewenang-wenang dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.
Khariq ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB di Terminal I Bandara Soekarno-Hatta ketika hendak menuju Pekanbaru. Menurut TAUD, penangkapan dilakukan tanpa disertai surat perintah resmi maupun administrasi penyidikan. Ia kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dan diperiksa di Subdit IV Direktorat Reserse Siber.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Dalam prosesnya, Khariq sempat mengalami kekerasan berupa pemukulan dan teriakan keras,” tulis TAUD dalam rilis pers yang...