TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali meluncurkan program bantuan pengambilan ijazah tertunda (pemutihan) gelombang kedua bagi warganya yang akan berlangsung tepat pada Hari Pendidikan Nasional atau Jumat, 2 Mei 2025. Program ini pun tidak ditujukan untuk semua orang karena ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi masyarakat yang ingin mengikutinya. Apa saja syarat tersebut?
Program pemutihan ijazah atau penebusan ijazah ini merupakan program bantuan yang menyasar para lulusan dari keluarga tidak mampu yang ijazahnya masih tertahan di sekolah karena belum mampu melunasi kewajiban administrasi. Dengan bantuan ini, para lulusan diharapkan dapat segera mengakses dunia kerja maupun pendidikan yang lebih tinggi
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article