TEMPO.CO, Jakarta - Mulai Rabu, 30 April 2025, Pemprov Jakarta mewajibkan seluruh pegawai dan pejabat atau ASN di wilayah Jakarta untuk pergi berangkat kerja, bertugas dinas, maupun pulang kerja setiap hari Rabu dengan menggunakan angkutan umum massal. Aturan ini tertuang dalam Instruksi (Ingub) Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025. Bagaimana kah fakta-fakta penerapannya?
Adapun berbagai moda transportasi umum yang dapat digunakan yakni Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.
Baca berita dengan sedikit iklan...