TUNJANGAN pensiun bagi mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi sorotan setelah regulasi yang mengatur hak tunjangan tersebut digugat di Mahkamah Konstitusi. Pemohon meminta Mahkamah menghapus anggota DPR dari daftar penerima tunjangan.
Guru besar ilmu hukum tata negara Universitas Jenderal Soedirman, Muhammad Fauzan, menjelaskan bahwa tunjangan pensiun bagi mantan anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Menurut saya, permohonan ini laik dan sah karena aturan yang ada sudah terlalu usang dan perlu ada penyesuaian," kata Fauzan saat dihubungi, Sabtu, 4 Oktober 2025.
Penyesuaian yang dimaksudkan Fauzan merujuk pada kebijakan pemangkasan anggaran dan kondisi sosial masy...