TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), tidak menggugat hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena murni hasil musyawarah.
“Dengan musyawarah bersama, dengan masukan-masukan dari para tokoh, para ahli dan ketua pimpinan-pimpinan kami. Akhirnya pasangan RIDO memutuskan untuk menerima hasil Pilkada Jakarta yang telah ditetapkan oleh KPU DKI,” kata Ridwan di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024.
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan sebenarnya materi gugatan ke MK sudah siap, setelah pihaknya menemukan banyak sekali fakta, substansi, dan temuan-temuan yang perlu diklarifikasi dan konfirmasi, namun akhirnya mengikuti hasil mu...