TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menetapkan 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam pilkada 2024 pada Kamis, 9 Januari 2025. Mereka telah ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur lantaran tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan data Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) menunjukkan ada 23 perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) gubernur dan wakil gubernur yang tersebar di 16 Provinsi, 238 perkara PHP bupati dan wakil bupati, serta 49 perkara PHP wali kota dan wakil wali kota yang tersebar di 233 kabupaten/kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article