PEMBAHASAN revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI sedang bergulir di Komisi I DPR. Komisi yang membidangi pertahanan, luar negeri, dan informatika itu telah menggelar rapat dengar pendapat untuk mendengar masukan pemerintah, pakar, dan lembaga swadaya masyarakat terhadap isu-isu mengenai revisi UU TNI.
Sejumlah usulan yang dibahas dalam rapat tersebut mendapat sorotan publik, salah satunya mengenai perluasan pos jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit aktif TNI, dari 10 instansi sesuai dengan Pasal 47 ayat (2) UU TNI menjadi 15 instansi.
RUU TNI telah disetujui masuk Program Legislasi Nasional ...