TENTARA Nasional Indonesia (TNI) mengatakan keberadaan Pasal 47 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI tidak dimaksudkan sebagai bentuk campur tangan militer dalam ranah sipil. Hal ini disampaikan menanggapi pandangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang mengkritik, khususnya ayat 5, karena dinilai membuka peluang panglima TNI cawe-cawe dalam urusan karier prajurit di jabatan sipil.
“TNI memandang hal ini merupakan bagian dari proses konstitusional yang sah dalam kehidupan berdemokrasi. TNI menghormati sepenuhnya kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menilai dan menguji suatu undang-undang terhadap UUD 1945,” kata Kepala Pusat Penerangan Mayor Jenderal Freddy Ardianzah melalui keterangan tertulis, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Freddy, penjelasan MK terkait Pa...