TEMPO.CO, Jakarta -- Gubernur Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung mewajibkan jajarannya menggunakan kendaraan umum setiap Rabu. Perintah itu berlaku bagi wali kota, kepala dinas, hingga seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025. "Pada 23 April 2025, Bapak Gubernur menandatangani Ingub tentang penggunaan angkutan umum massal untuk pegawai Pemprov Jakarta," ujar Chico Hakim, juru bicara Gubernur Pramono, melalui pesan singkat pada Senin, 28 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Chico mengatakan aturan tersebut berlaku mulai pada Rabu pekan ini, 30 April 2025. Para ASN dan p...